DPC KSPSI-KAB.TANGERANG

Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) merupakan satu organisasi yang tergolong cukup tua, yakni telah mencapai usia 38 tahun. Organisasi buruh ini telah menempuh berbagai macam ujian, namun tetap mampu dan terlihat semakin mapan dalam mengemban tugasnya sebagai wakil dari seluruh pekerja di Tanah Air.

SPSI menjadi organisasi yang besar, mapan di bawah satu komando, satu visi dan satu tujuan.SPSI harus mampu membangun independen, baik dalam bidang tataran politik maupun dalam bidang finansial

“Dalam bidang politik SPSI adalah organisasi yang tidak beraviliasi pada organisasi politik manapun, dan idealnya SPSI berjalan tidak dalam kendali partai politik manapun. Keberadaan SPSI adalah untuk mengkoreksi pemerintah yang tidak berpihak kepada pekerja,”

FORUM KOMUNIKASI DAN INFORMASI ORGANISASI SERIKAT PEKERJA - DPC KSPSI KAB.TANGERANG

Kebijakan Upah Berpihak pada Siapa...?

Rata-rata buruh menerima upah sebesar 4 ribu rupiah perjam, bahkan mungkin ada juga yang kurang dari itu. Dalam sehari dia bekerja selama 8 jam, jika lebih maka harus dihitung lembur. Seorang buruh harian, adakalanya terpaksa kehilangan penghasilannya pada hari minggu, karena libur.

Kita tidak akan menganalisa seberapa besar potensi penghasilan seorang buruh. Tetapi kita hanya akan mencoba melihat, bagaimana perhitungan pengeluaran buruh setiap harinya.

  • Penghasilan buruh pada satu jam pertama, akan habis untuk sarapan sederhana.
  • Penghasilannya pada  satu jam kedua, juga akan habis untuk makan siang.
  • Begitu juga dengan penghasilan pada satu jam ketiga, akan habis untuk makan malam pula.
Selanjutnya, buruh harus menyisihkan penghasilan 
  • satu jam keempatnya  untuk membayar kontrakan dan keperluan pribadi, semisal beli sabun mandi, sabun cuci, odol, sikat gigi,  sandal jepit dan pulsa handphone. Selain itu dia juga harus membeli obat, setidaknya obat sakit kepala dan meriang, karena buruh sangat rentan dengan penyakit ini.
  •  Kemudian, penghasilan satu jam kelimanya mungkin akan digunakan untuk membeli kosmetik seperti bedak, gincu, parfum, pelembab, pembalut dan lain sebagainya. Sedangkan bagi buruh pria mungkin untuk membeli rokok murahan.
  •  Lalu, penghasilan pada satu jam keenamnya mungkin harus dikumpulkan agar bisak membeli baju lebaran, sepatu, ikat pinggang, tas dan lain sebagainya. Sedangkan penghasilan pada dua jam terakhir harus dia anggarkan untuk keperluan sosial, kesehatan, rekreasi dan transportasi.
Itu ilustrasi pengeluaran untuk buruh yang masih berstatus lajang. Bagaimana dengan buruh yang sudah berkeluarga? 

Bagi buruh yang sudah berkeluarga,
  • setidaknya penghasilan pada enam jam pertamanya akan habis untuk kebutuhan makan. Sedangkan penghasilan pada dua jam terakhir, harus cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup  lain dengan  volume yang lebih besar, yakni berlipat dua atau tiga.
Itulah realitas kehidupan rata-rata buruh di Indonesia. Dengan pendapatan yang demikian,  tidak jarang buruh terpaksa untuk mencari kerja sampingan agar dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya secara layak. Akibatnya dia harus bekerja ekstra keras, lebih dari delapan jam sehari.
Andaikata prinsip keadilan memang benar-benar diperhatikan pemerintah dalam menentukan besaran UMP, maka realitas kehidupan buruh yang seperti  itu harus  dipertimbangkan secara serius. Sebab makna keadilan sosial, adalah bagaimana mendorong agar setiap manusia bisa hidup secara layak.

Berharap Perlindungan Maksimal

Berharap Perlindungan Maksimal di Tengah Penegakan Hukum yang Minimal (Kondisi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Indonesia)

Posted: 12 Februari 2010 by Kahar S. Cahyono in Ketenagakerjaan
”Saya tidak tahu, apa jadinya kalau saat itu tidak terdaftar sebagai anggota jamsostek,” tutur Amnah sambil menyeka air mata dengan sapu tangan coklat muda.


Buruh pabrik kayu yang berlokasi di Serang-Banten itu, sambil terisak, menceritakan pengalamannya dalam sebuh diskusi bertajuk Optimalisasi Pelayanan Jamsostek Bagi Kepentingan Pekerja dan Dunia Industri yang diselenggarakan Forum Solidaritas Buruh Serang (08/11).

Masih menurut Amnah, saat itu anaknya sakit keras, dan harus dirawat di rumah sakit selama lebih dari seminggu. Beruntung, ia memiliki kartu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari Jamsostek, sehingga tidak sedikitpun mengeluarkan biaya. ”Padahal saya tidak memiliki cukup uang untuk berobat, tahu sendiri lah, gaji saya hanya UMK, untuk biaya kebutuhan sehari-hari saja masih kurang,” ujar Amnah.
Namun sayang, tidak semua pekerja seberuntung Amnah. Sebagaimana diungkapkan oleh Koordinator Hukum, Politik dan HAM FSBS, Argo Priyo Sujatmiko, dari study yang dilakukan FSBS di 26 perusahaan, 16 diantaranya tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program JPK. Sementara 5 perusahaan yang lain memilih menyelenggarakan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Secara Mandiri.
Study ini juga menemui adanya perusahaan yang menyediakan fasilitas pemeliharaan kesehatan, dengan jalan mengganti biaya berobat pekerja. Misalnya yang terjadi di PT. SS dengan jumlah pekerja ± 800 orang. Disana pekerja dan keluarganya (suami/istri dan 3 orang anak) mendapatkan pengganti biaya berobat sebesar Rp. 50.000.00/ orang/ bulan.

Untuk rawat inap dengan sakit biasa sebesar 1,5 juta, rawat inap dengan operasi kecil sebesar 2 juta, dan rawat inap dengan operasi besar/cesar sebesar 3 juta. Adapun kekurangan dari jumlah dana tersebut ditanggung sendiri oleh pekerja yang bersangkutan, sehingga akan merugikan pekerja. Karena bila tidak ada pekerja yang sakit, maka dana itu akan kembali ke perusahaan.

”Adanya peluang bagi perusahaan untuk mengelola secara mandiri pelayanan jaminan kesehatan selain melalui Jamsostek agaknya harus segera diverifikasi. Hal ini untuk memastikan, pelayanan dan manfaat yang didapatkan benar-benar lebih baik dari manfaat yang diberikan ketika mengikuti program Jamsostek, sehingga kondisi ini tidak dimanfaatkan perusahaan untuk sekedar ”menggugurkan kewajiban,” saran Argo.
Menanggapi hasil study yang dilakukan FSBS, Isbandi Anggono, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kabupaten Serang mengatakan, bahwa program jamsostek menekankan pada perlindungan bagi tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih lemah. Di samping itu, sudah sewajarnya apabila tenaga kerja diikutkan dalam program jamsostek, karena akan memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya dan merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

”Kalau hanya mengandalkan gaji UMK, buruh tidak mampu berobat dikala sakit dan tidak bisa berkutik diwaktu tua. Apalagi, dalam item kebutuhan hidup layak yang dijadikan patokan untuk menghitung nilai UMK tidak memasukkan biaya berobat,” ujar Isbandi.

Isbandi juga menyesalkan masih banyaknya perusahaan yang tidak mengikutkan buruh-buruhnya dalam program Jamsostek. Padahal, menurutnya, Jamsostek adalah hak bagi pekerja, dimana pelanggaran dalam ketentuan ini diancam dengan hukuman kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling tinggi 50 juta. Itulah sebabnya, dia juga mengusulkan agar undang-undang Jamsostek segera diamandemen. (baca: Mengapa UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek Perlu Diamandemen?)

Secara terpisah, Bagus Musharyo, Koordinator Sekretariat Perburuhan Institut Sosial (SPIS), dalam Konferensi Buruh Kontrak, di Serang – Banten, menyampaikan bahwa masih banyaknya buruh yang tidak terdaftar sebagai anggota Jamsostek bukan semata-mata karena kesalahan PT. Jamsostek, karena Jamsostek hanya sebagai badan penyelenggara.

”Ini merupakan cermin lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Sebuah aturan yang sudah jelas-jelas ada sanksinya saja tidak bisa ditegakkan ketika dilanggar, apalagi yang merupakan wilayah abu-abu,” ujar Bagus.
Itulah sebabnya, Bagus sangat mendukung adanya inisiatif dari kalangan pekerja untuk melaporkan kepada Disnaker perusahaan-perusahaan yang masih membandel dengan tidak bersedia mengikuti aturan. Apalagi, ketika UMK masih dirasa belum mencukupi kebutuhan, jamsostek akan melindungi tenaga kerja bilamana mengalami kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. (Kahar S. Cahyono)

Mengapa UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek Perlu Diamandemen? (Pendapat FSPMI)

I. Dasar Pemikiran

  • Pertama. Sistim jaminan sosial tenaga kerja yang ada selama ini tidak memberikan manfaat yang optimal kepada pesertanya (pekerja dan keluarganya), dikarenakan Badan Hukumnya adalan Perseroan Terbatas (Undang-Undang Perseroan) dengan prinsip “Profit Oriented” dan dibawah kementerian BUMN (UU No. 19 tahun 2003) yang dividennya wajib disetor kepada pemerintah. Sehingga keberadaan UU No. 3 tahun1992 tentang jamsostek perlu di amandemen/direvisi. Dengan prinsip-prinsip sistim jaminan sosial yang diamanatkan UU No. 40 tahun 2004, yaitu antara lain bersifat dana amanat dan hasil pengelolaan dana dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta (pekerja dan keluarganya).Data dibawah ini menjelaskan, bahwa PT. Jamsostek tidak menganut prinsip tersebut diatas, yaitu : Laporan PT. Jamsostek per 30 Juni 2007 menunjukkan jumlah harta Rp. 54,4 Triliun. Sedangkan konstribusi kepada masyarakat dan peserta (a) Dana bergulir (pinjaman) Rp. 385,5 Milyar (kurang dari 1%) dan (b) Dana hibah Rp. 148,5 Milyar (kurang dari 0,5%)Dari data diatas, para komisaris dan direksi tidur saja (tidak usah bekerja) dan Harta ditaruh di Bank dengan bunga 10% per tahun, maka didapat profit Rp. 5,4 Triliun. Tetapi dari data terlihat bahwa hibah yang diberikan hanya Rp. 148,5 Milyar atau dengan kata lain hanya kurang dari 0,5% dari Harta. Kemana yang Rp. 5 Triliun lagi pertahun. Berapa banyak rumah buruh yang bisa dibangun ? Berapa banyak anak buruh yang bisa bersekolah ? Berapa banyak keluarga buruh yang dapat berobat gratis ? Aneh bin ajaib ?
  • Kedua. Bahwa nilai iuran untuk program jamsostek (di Indonesia) dan jenis programnya sekarang ini sangat minim sekali, oleh karenanya perlu dikembangkan (ditambah) nilai iurannya. Setidaknya bila dibandingkan dengan beberapa Negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, dan Filipina.
  • Ketiga. Dengan adanya UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN, maka keberadaan UU No. 3 tahun 1992 harus menyesuaikannya. Dan jangan beralasan tidak perlu adanya penyesuaian dikarenakan ekonomi Negara belum sanggup menyelenggarakan Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pendapat ini keliru, karena justru dikala ekonomi Negara mulai merangkak, maka akumulasi premi/iuran jaminan social dapar dimanfaatkan untuk menggerakan roda ekonomi pembangunan. Perhatikan fakta dibawah ini : • Amerika Serikat memulai SJSN ketika “income perkapita”nya US $ 600 • Korea Selatan memulai SJSN ketika “income perkapita”nya US $ 100 (sekarang tabungan dana pensiunnya US $ 240 Milyar) • Jerman (Otto Van Bismarck) memulai SJSN ketika jumlah pekerja formalnya hanya 10% dari jumlah angkatan kerjanya. Oleh karena itu, saatnyalah untuk mengamandemen UU No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek, sebagai salah satu upaya untuk menggerakan roda perekonomian/pembangunan bangsa Indonesia.

  • Keempat. Bahwa dengan diamandemennya UU No. 3 tahun 1992 tentang jamsostek, maka perlu memperhatikan UU yang terkait, yaitu UU No. 13 tahun 2003 (khususnya berkenaan dengan pasal kepesertaan, definisi, dan program jaminan cadangan pesangon/bila diperlukan) dan UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun (khususnya bila memasukan program jaminan pensiun sebagai program wajib).
Misal dalam UU No. 11 tahun 1992 disebutkan bahwa yang dapat melaksanakan program jaminan pensiun adalah apabila sudah diperjanjikan oleh pemberi kerja. Maka dengan memasukan program jaminan pensiun dalam “program baru” di amandemen UU No. 3 tahun 1992, maka program jaminan pensiun menjadi wajib bagi pemberi kerja, baik diperjanjikan maupun tidak diperjanjikan. Dan hal ini adalah wajar, karena PNS dan TNI/Polri saja semuanya mempunyai pensiun, tetapi saat ini karyawan swasta (hanya 500 perusahaan kurang dari 1% saja dari total perusahaan swasta) yang mendapatkan jaminan pensiun. Hal ini tidak adil, karena ada diskriminasi antara PNS dan pegawai swasta. Maka amandemen UU No. 3 tahun 1992 ini akan menghapus diskriminasi tersebut.

II. Pokok-Pokok Pikiran Penulis Terhadap Isi Pasal Amandemen UU No. 3 tahun 1992 Tentang Jamsostek

1. Tentang Dasar/Prinsip Penyelenggaraan Jamsostek
Prinsip Nirlaba, dana Amanat dan hasil pengelolaan dana dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan peserta, maka pengejawantahannya adalah sistim wali amanat. Ada perdebatan yang berujung dalam dua pendapat tentang sistim wali amanat ini : (a). Perlu dibuat UU tentang wali amanat dulu, dan (b) Tidak perlu dibuat UU tentang wali amanat secara terpisah, tetapi tentang wali amanat yang berhubungan dengan penyelenggaraan jamsostek sudah diatur langsung (including) didalam amandemen UU No. 3 tahun 1992 tersebut.
Penulis berpendapat setuju dengan pendapat kedua (poin b), yaitu dalam amandemen UU No. 3 tahun 1992 wajib mencantumkan tentang sistim penyelenggaraan jamsostek adalah wali amanat dan ditulis/diatur dalam pasal yang jelas tentang sistim wali amanat ini.

2. Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Karena jamsostek (bukan jamsospek atau jamsosbus?) sistimnya adalah wali amanat (sesuai UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN), maka penyelenggara dana jamsostek terdiri dari :
a. Dewan wali amanat: Berjumlah 15 orang, yang terdiri dari : 6 orang wakil pekerja, 4 orang wakil pengusaha, 3 orang wakil pemerintah, dan 2 orang pakar; Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; Dewan wali amanat bertanggung jawab kepada Presiden; Pengangkatan harus persetujuan DPR RI melalui “Fit and Proper Test” (uji kemampuan dan kelayakan)
Wewenang Dewan wali amanat : (a) Menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan umum terhadap penyelenggaraan program dan pengelolaan dana jamsostek. (b) Meminta Laporan Badan pelaksana atas penyelenggaraan program dan pengelolaan dana jamsostek. (c) Melakukan penilaian kinerja Badan pelaksana.
Tata cara, mekanisme, jumlah yang diusulkan, yang mengusulkan, wewenang, masa jabatan, dan sebagainya akan diatur dalam pasal-pasal.
b. Badan pelaksana: Badan pelaksana bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan Dewan wali amanat; Badan pelaksana berwenang melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama Dana jamsostek dan mewakilinya didalam maupun diluar pengadilan serta melakukan pengawasan keputusan program jamsostek; Badan pelaksana terdiri dari tenaga ahli dan professional tentang jamsostek dan sistim asuransi; Hal-hal lain tentang badan pelaksana diatur dalam pasal-pasal.
c. Dewan wali amanat membentuk komite audit, komite investasi, dan komite kepatuhan.
Catatan : Karena kedepan (dengan adanya penambahan jenis program baru) dana jamsoatek akan mencapai ratusan bahkan ribuan Triliun Rupiah dan sebagai dana publik (sistim wali amanat), maka keberadaan dan peran DPR RI harus besar. Misal peran didalam “Fit and Proper Test”, pengawasan dan sebagainya.
Peran pemerintah dalam UU jamsostek yang baru ini lebih kepada pengawasan dan regulator. Sedangkan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Dewan wali amanat (didalam unsur pemerintah juga ada) dan Badan pelaksana (beserta komite-komitenya)

3. Tentang Jenis Program
Penulis mengusulkan jenis program jamsostek adalah :
a. Jaminan kematian (JK)
b. Jaminan kecelakaan kerja (JKK)
c. Jaminan hari tua (JHT)
d. Jaminan pemeliharaan kesehatan tenaga kerja (JPKTK)
e. Jaminan pensiun (JP)
f. Jaminan Asuransi pengangguran (JAP)
g. Jaminan cadangan dana pesangon (JCP), bila diperlukan.
Dari ketujuh jenis program diatas ( no. e, f, g adalah program baru), maka kesemuanya sudah sesuai dengan “ILO Convention”
Untuk badan penyelenggara terhadap ketujuh program tersebut dapat diklasifikasikan penyelenggaraannya sebagai berikut :
* BPJS jamsostek dapat sebagai penyelenggara ketujuh program diatas, yang peraturan peleksanaannya akan dibuat oleh Dewan wali amanat, setelah mendapat persetujuan Presiden RI.
* Disamping itu, untuk program JPKTK, JAP dan JCP, selain dapat diselenggarakan oleh BPJS jamsostek, maka peserta jamsostek dapat memilih Badan penyelenggara lainnya, tetapi manfaat programnya tidak boleh lebih kecil dari manfaat program yang diatur dalam amandemen UU jamsostek ini.
Misal :
- Program jaminan pensiun (JP) dalam UU No. 3 tahun 1992, sudah diatur bahwa penyelenggara JP dapat oleh Badan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Badan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
- Program jaminan kesehatan (JPKTK) dalam UU No. 11 tahun 1992, selain BPJS jamsostek dapat menyelenggarakan/melaksanakan program kesehatan, maka asuransi kesehatan (atau JPK) lainnya dapat juga menyelenggarakan (asalkan manfaat/benefitnya lebih baik).
- Program jaminan cadangan pesangon (JCP), selain BPJS jamsostek dapat menyelenggarakannya, maka dimungkinkan asuransi jiwa lainnya dapat menjadi Badan penyelenggara.
BPJS jamsostek dalam menyelenggarakan programnya dapat berbentuk :
* Asuransi, untuk program JK, JKK, JPKTK dan JAP.
* Tabungan (poolling fund), untuk program JHT, JP, dan JCP.

6. Tentang Kepesertaan
Peserta program Jamsostek adalah pengusaha dan tenaga kerja formal (di BUMN, swasta, BUMD, mandiri, TKI di luar negeri) dan tenaga kerja informal serta perusahaan perseorangan.

7. Tentang Sistem Akuntansi (PSAK)
BPJS Jamsostek menggunakan PSAK yang diatur secara tersendiri dan disyahkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).

8. Tentang hasil pengembangan pengelolaan dana amanat Jamsostek
Hasil pengembangannya wajib sebesar-besarnya digunakan untuk kepentingan peserta (bukan dibagikan ke pemerintah dalam bentuk dividen), misal dana bantuan untuk pembangunan perumahan buruh, dana bantuan untuk beasiswa pendidikan anak pekerja/buruh dan sebagainya.

9. Tentang Pengelolaan dan kekayaan dana Jamsostek
Kekayaan dana Jamsostek terdiri atas :
a. Investasi
b. Kas dan rekening di Bank
c. Piutang iuran
d. Aktiva lain yang diperkenankan
e. Hasil pengembangan usaha yang diperkenankan.
Pengelolaan terhadap kekayaan dana Jamsostek wajib diatur dalam pasal-pasal yang jelas dan tegas (tidak samar-samar dan tidak dapat menimbulkan multi tafsir/peluang korupsi) di dalam amandemen UU No.3 tahun 1992. Dan bentuk-bentuk pengelolaan dan jenis kekayaan yang akan diatur tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang yang telah ada, misal Undang-Undang tentang investasi dsb.

10. Tentang Sanksi
Kelemahan Undang-Undang No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek yang utama adalah karena lemahnya sanksi kepada pemberi kerja yang tidak mengikut sertakan (tidak mendaftarkan) sebagai peserta program Jamsostek. Data menunjukkan di tahun 2007 ini hanya 8,1 juta orang sebagai peserta Jamsostek dari lebih 23 juta pekerja formal dan puluhan juta pekerja informal.
Bayangkan bila seluruh pekerja formal (termasuk TKI) dan sebagian pekerja informal dapat menjadi peserta Jamsostek, maka ratusan triliun rupiah dana dapat terkumpul (dapat dimanfaatkan menggerakkan roda pembangunan) dan memberikan perlindungan “social security” bagi pesertanya sehingga tercipta ketenangan usaha dan ketenangan kerja. Maka investasipun akan berkembang di Indonesia.
Penulis mengusulkan terhadap pasal sanksi di amandemen UU No.3 tahun 1992 harus jelas, tegas, mendidik, dan membuat efek jera. Bentuk sanksi di buat bertingkat :
(a) Bagi pemberi kerja yang tidak membayar total iuran kepesertaan Jamsostek selama kurang dari 3 bulan dalam satu tahun, maka dikenakan denda membayar 3 kali lipat dari nilai iuran yang tidak dibayar, ditambah nilai iuran yang menjadi kewajibannya.
(b) Bagi pemberi kerja yang tidak membayar total iuran kepesertaan Jamsostek selama kurang dari 6 bulan dalam satu tahun, maka dikenakan denda membayar 10 kali lipat dari nilai iuran yang tidak di bayar, ditambah nilai iuran yang menjadi kewajibannya, serta dimungkinkan dicabut izin usahanya.
(c)Bagi pemberi kerja yang tidak membayar total kepesertaan Jamsostek selama kurang atau lebih dari 12 bulan, maka dikenakan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 5 tahun, tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayar senilai jumlah iuran yang tidak dibayarkan tersebut.
(d) Bagi pemberi kerja yang membayar tidak sesuai total iuran kepesertaan Jamsostek, padahal sudah memotong iuran dari pekerja/buruh, maka dikenakan tindak pidana kejahatan dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan selama-lamanya 5 tahun, tanpa mengurangi kewajibannya untuk membayar senilai jumlah iuran yang tidak dibayarkan tersebut

Sebuah Potret Pasca Reformasi

SECARA legal, tonggak reformasi di arena politik perburuhan di Indonesia, dimulai dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja no. 5 tahun 1998, tentang pendaftaran serikat buruh. Ini sekaligus mengakhiri era serikat buruh tunggal yang dikuasai FSPSI (Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).

Dirintis sejak pemerintahan B.J. Habibie yang singkat (1998—1999) melalui ratifikasi terhadap konvensi ILO no. 87 mengenai kebebasan berserikat, dua tahun kemudian, di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid (2000—2001), era serikat buruh tunggal yang dikontrol negara diakhiri pada tahun 2000 dengan diundangkannya kebebasan berserikat melalui Undang-undang Serikat Pekerja/Serikat Buruh no. 21 tahun 2000 pada tanggal 4 Agustus 2000. Undang-undang ini mengatur pembentukan, keanggotaan, pemberitahuan dan pendaftaran, hak dan kewajiban, keuangan dan kekayaan, pembubaran dan hal-hal lain yang menyangkut serikat buruh.

Sejak saat itu, diawali dengan pecahnya FSPSI menjadi FSPSI dan FSPSI Reformasi, mulai bermunculan serikat buruh/serikat pekerja (SB/SP) baru. Sejak tahun 2000, pertumbuhan SB/SP baru tersebut bagaikan jamur yang tumbuh di musim hujan. Ribuan serikat buruh di berbagai tingkat bermunculan dan mendaftarkan dirinya ke Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Data resmi terakhir menyebutkan, per Juni tahun 2007, tercatat ada 3 konfederasi (KSPSI/Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, KSBSI/Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, KSPI/Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), 86 federasi, dan belasan ribu SB/SP tingkat pabrik. Dari ketiga konfederasi tersebut, KSPSI merupakan konfederasi serikat terbesar yang menyatakan memiliki 16 federasi dan lebih dari empat juta orang anggota. Posisi kedua ditempati KSPI dengan 11 federasi dan anggota lebih dari dua juta orang, serta KSBSI dengan anggota mencapai hampir dua juta orang di posisi ketiga. Sementara itu, data tahun 2002 yang dikeluarkan FES menunjukkan, jumlah populasi serikat buruh tersebut berada dalam situasi di mana jumlah anggota serikat mencapai lebih dari delapan juta orang dan tingkat unionisasi sebesar sembilan persen dari total angkatan kerja atau 25 persen dari total angkatan kerja di sektor formal. Data verifikasi terakhir yang dilakukan Depnakertrans untuk tahun 2006 menunjukkan, KSPSI tetap merupakan konfederasi terbesar dengan 16 federasi serikat pekerja, meskipun, seperti juga kedua konfederasi yang lain, mengalami penurunan jumlah anggota yang cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia secara umum memiliki tiga ciri pokok. Ciri pertama, adalah pada sifatnya yang rentan terhadap perpecahan; kedua, adalah perbedaan orientasi serikat; dan ketiga, sifatnya yang eksklusif. Ciri-ciri tersebut dijelaskan lebih jauh di bawah ini.
 
Kategorisasi Serikat

Asal-muasal serikat menunjukkan kerentanan dan kurangnya keterampilan berorganisasi di kalangan serikat pekerja/serikat buruh, yang menyebabkan pecahnya serikat dan pemisahan diri sekelompok orang untuk membentuk organisasi serikat pekerja/serikat buruh baru. Munculnya serikat-serikat baru dengan nama yang sama dengan dibubuhi kata ‘reformasi’ atau ‘baru’ di belakangnya, antara lain membuktikan kerentanan tersebut.

Mengacu pada sejarah SB/SP masa Orde Baru, serikat-serikat buruh yang ada saat ini dapat digolongkan setidaknya menjadi tiga kelompok besar yakni, kelompok SPSI, kelompok eks-SPSI, dan kelompok non-SPSI. Kelompok eks-SPSI adalah serikat sektoral yang memisahkan diri dari SPSI, sementara kelompok non-SPSI adalah serikat yang samasekali tidak memiliki keterkaitan dengan atau independen dari SPSI. Kelompok non-SPSI ini juga dapat dikelompokkan setidaknya dalam dua kategori yakni, kelompok serikat di masa Orde Lama yang muncul kembali dan SB/SP yang sama sekali baru. Serikat buruh baru kategori terakhir ini selain muncul dengan basis buruh sektor industri manufaktur, juga muncul di sektor jasa antara lain keuangan, pariwisata, dan jurnalistik. Dasar kategorisasi tersebut tergambarkan dengan jelas dalam pohon silsilah asal mula serikat buruh. Sebagian besar SB/SP yang berdiri, secara institusional maupun individual, memiliki keterkaitan dengan SPSI. Ini menjelaskan mengapa di serikat-serikat pekerja pecahan SPSI, hampir tidak ada pendekatan pengorganisasian dan strategi baru yang berbeda dari SPSI.

Pohon silsilah juga menunjukkan, perpecahan serikat tidak hanya melanda SPSI, tetapi juga serikat-serikat eks-SPSI dan non-SPSI. Perbedaan-perbedaan yang sifatnya pragmatis--dalam arti lebih disebabkan oleh hal-hal praktis daripada hal-hal prinsip—lebih mewarnai sebab perpecahan serikat (lihat juga Hadiz 2005). Pada umumnya perpecahan diikuti oleh perebutan atau pembagian anggota. Ada kalanya anggota bahkan tidak tahu bahwa di tingkat nasional serikatnya sudah pecah. Keputusan anggota untuk bergabung di salah satu serikat yang pecah lebih didasari oleh kedekatan personal dengan para pengurus dibanding hal-hal yang bersifat prinsip organisasi.

Pengelompokan serikat tersebut tidak mencerminkan pengelompokan orientasi dan ideologi serikat, sebagai ciri kedua. Secara umum SB/SP di Indonesia, menganut prinsip unitaris dan tripartisme serta, dapat dikategorikan sebagai economic unionism atau business unionism yang membatasi perjuangan kepentingannya pada kesejahteraan anggota dalam kerangka hubungan kerja. Hal itu merupakan buah dari kebijakan rezim Orde Baru yang secara sistematis menghapus orientasi politik serikat/gerakan buruh dan menanamkan orientasi ekonomi melalui sistem Hubungan Industrial Pancasila (HIP), yang diakui merupakan sebuah konsep yang ideal dan menjadi koridor gerak serikat pekerja/serikat buruh.

Eksklusivisme adalah ciri ketiga SB/SP. Ada dua jenis eksklusivisme di sini: antara SB/SP dengan kelompok masyarakat lain dan di antara serikat sendiri. Arena dan agenda perjuangan serikat sangat terbatas pada isu-isu hubungan kerja di dalam pabrik, sementara dinamika sosial-ekonomi-politik di luar dinding pabrik luput dari perhatian (lihat AKATIGA-TURC-LABSOSIO, 2006). Tuntutan-tuntutan dalam aksi buruh juga tidak menarik bagi kelompok-kelompok masyarakat lain untuk mendukung dan memperluas dukungan terhadap perjuangan buruh. Hubungan dan aliansi SB/SP dengan kelompok masyarakat lainnya seperti kelompok tani, nelayan, dan lain-lain sangat terbatas. Kalaupun terjadi aliansi dengan kelompok-kelompok miskin lainnya, aliansi tersebut sifatnya di permukaan saja dan bukan merupakan strategi yang permanen dan melekat dalam keseluruhan strategi perjuangan mereka. Eksklusivisme juga melanda hubungan di antara sesama serikat, yang disebabkan oleh perebutan pengaruh dan pengakuan terhadap eksistensi mereka. Situasi itu selain menjadi bibit perpecahan, juga menyebabkan soliditas gerakan serikat pekerja/serikat buruh menjadi rentan.

Pergeseran politik keserikatburuhan yang cukup penting tersebut, terjadi dalam kerangka sistem hubungan industrial di Indonesia yang tidak berubah yakni, Hubungan Industrial Pancasila. HIP berfilosofikan hubungan perburuhan atau hubungan buruh-majikan atau hubungan industrial yang serba harmonis, di mana posisi buruh dan majikan adalah setara dan keduanya memiliki kepentingan yang sama serta di mana negara berperan untuk mengayomi keduanya (lihat juga Hadiz 1997; Manning 1998; Ford 2001). Meskipun istilah ini makin jarang terdengar tetapi, secara prinsip konsep ini masih mendominasi para aktor hubungan industrial. Meskipun demikian, dalam praktik untuk mengakomodasi tuntutan modal global dalam kerangka persaingan antar negara dalam merebut investasi, pendulum keberpihakan negara lebih sering bergerak ke arah majikan. Berbagai kebijakan yang melonggarkan ruang gerak pengusaha diciptakan, yang membawa implikasi langsung pada meningkatnya tantangan bagi pengorganisasian buruh.

Dimulainya era kebebasan berserikat, sangat bertolak belakang dengan situasi ketenagakerjaan di Indonesia. Krisis ekonomi telah meledakkan angka pengangguran, karena bergugurannya unit-unit usaha yang mengandalkan mata uang dollar AS dalam transaksi input-output produksinya. Pabrik-pabrik tutup meninggalkan barisan penganggur baru yang adalah anggota serikat buruh. Penting dicatat, sebelum krisis maupun setelahnya, serikat buruh di Indonesia didominasi oleh buruh kerah biru atau buruh pabrik. Ketika krisis melanda, barulah bermunculan serikat-serikat buruh di kalangan buruh kerah putih terutama, buruh sektor perbankan dan keuangan serta pariwisata. Para penganggur tersebut praktis menanggalkan keanggotaannya dari organisasi serikat buruh. Ini berarti populasi anggota serikat buruh berkurang. Pada saat yang sama, dengan persyaratan minimum anggota yang sangat mudah dipenuhi (10 orang sudah dapat mendirikan serikat buruh), muncul serikat-serikat buruh baru.
 
Makna Kebebasan Berserikat

Implikasi yang muncul dari kondisi obyektif ketenagakerjaan tersebut adalah terjadinya konflik di antara serikat, karena memperebutkan anggota. Konflik ini rupanya sudah diantisipasi oleh negara, baik di dalam UU SP/SB no. 21 tahun 2000 maupun dalam UU Penyelesaian Perselisihan Perburuhan no.04 tahun 2004, yang membuat kategorisasi konflik dengan menyebut konflik antar serikat sebagai salah satu kategorinya.

Sebagaimana disinggung oleh Herawati, banyaknya jumlah serikat buruh tidak berarti bertambahnya jumlah buruh yang diorganisasi dan menjadi anggota serikat buruh. Hal itu disebabkan oleh dua hal. Pertama, pada paruh pertama sewindu kebebasan berserikat, serikat-serikat buruh yang muncul masih terfokus pada sektor industri manufaktur dan memiliki kecenderungan ‘memancing di kolam yang sama,’ dengan merekrut anggota yang sudah menjadi anggota serikat buruh lain (lihat juga Tjandraningsih 2002). Mereka tidak mengorganisasikan buruh yang belum mengenal serikat buruh atau yang belum menjadi anggota serikat buruh. Dalam paruh kedua perkembangan, pengorganisasian buruh meluas ke sektor-sektor jasa perdagangan, keuangan, transportasi, pos, perkebunan, dan lain-lain yang membawa implikasi, penyebaran kesadaran berorganisasi kepada kaum pekerja dan buruh yang sebelumnya tidak terorganisasi. Penyebab kedua, tidak bertambahnya jumlah anggota serikat buruh adalah makin berkurangnya minat buruh untuk berserikat karena bekerjanya rezim fleksibilitas.

Situasi yang kontradiktif tersebut menimbulkan pertanyaan, apa makna kebebasan berserikat ketika, kondisi objektif ketenagakerjaan di Indonesia sangat tidak mendukung lahirnya serikat buruh yang kuat? Pertanyaan selanjutnya, bagaimana para elite serikat buruh baru membaca kondisi objektif tersebut dan apa motif utama melahirkan serikat-serikat buruh baru? Pertanyaan pertama mudah dijelaskan dalam kerangka arus besar proses demokratisasi dan tata pergaulan internasional. Reformasi yang terjadi di Indonesia, merupakan lambang ditinggalkannya sistem pemerintahan yang otoriter dan dimulainya pemerintahan yang demokratis. Berbagai instrumen demokrasi diselenggarakan termasuk, kebebasan mendirikan dan menjalankan kegiatan SB/SP (Tornquist 2007).

Konteks menuju negara demokratis menjadi salah satu elemen tata pergaulan internasional. Di dalam tata pergaulan tersebut, Indonesia, sebagai negara berkembang, sangat membutuhkan pengakuan internasional dan modal internasional. Ratifikasi konvensi dan diundangkannya kebebasan berserikat, pada dasarnya merupakan sebuah kebijakan pencitraan internasional bahwa Indonesia sedang berubah. Untuk itu, harus ada simbol perubahan yang diterima masyarakat internasional, dalam hal ini, UU kebebasan berserikat merupakan salah satu simbol tersebut.

Jawaban terhadap pertanyaan kedua adalah sebuah konsensus dan konsekuensi logis dari dibukanya sumbat kebutuhan berorganisasi: manifestasi keinginan berorganisasi dan sebuah euphoria, sebuah perayaan dari keinginan yang terpendam. Hasilnya, hampir sepuluh tahun masa kebebasan berorganisasi, serikat-serikat pekerja/buruh tumbuh dan layu atau tumbuh dan berkembang. Mereka yang layu sebelum berkembang adalah mereka yang sekedar ikut perayaan dan mencoba menggunakan kesempatan yang ada.
 
Tantangan Serikat

Bagaimanapun, sejarah mencatat, dalam dunia keserikatburuhan di Indonesia, pernah muncul berbagai serikat buruh dengan keragaman cirinya. Ini bisa dilihat dalam catatan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi hingga tahun 2004. Pada kenyataannya, ada lebih banyak SB/SP di Indonesia, dengan berbagai alasan tidak mendaftarkan diri di Depnakertrans. Serikat-serikat yang tercatat ini terkonsentrasi pada beberapa sektor padat karya seperti, tekstil, garmen dan kulit, kimia-energi-pertambangan, jasa keuangan dan pariwisata, kayu dan kehutanan, perkebunan, logam dan mesin, serta makanan-minuman-tembakau. Meskipun demikian, kebanyakan serikat mengklaim mempunyai basis di hampir semua sektor.

Dalam kaitannya dengan organisasi internasional, sebagian serikat buruh di Indonesia, berafiliasi dengan serikat buruh internasional meskipun, afiliasi tersebut secara umum belum menjadi strategi serikat buruh di Indonesia. KSPSI, misalnya, sebagai konfederasi terbesar karena sejarahnya sebagai serikat buruh kuning, hingga kini tidak berafiliasi dengan serikat buruh internasional meskipun, telah mendeklarasikan diri sebagai serikat independen pascareformasi. Ini berbeda dengan KSPI yang berafiliasi dengan ICFTU (International Confederation of Free Trade Unions) dan SBSI berafiliasi dengan World Congress of Labour. Kedua serikat internasional tersebut kini bersatu menggalang kekuatan dan mengubah namanya menjadi International Confederation of Trade Union.

Di samping kedua serikat internasional tersebut, serikat buruh di Indonesia juga berafiliasi dengan serikat internasional lainnya seperti, Global Union Federation (GUF). Dari seluruh populasi federasi serikat buruh, terdapat 19 serikat yang berafiliasi dengan anggota GUF: Union Network International: 1 serikat (ASPEK); Public Service International: 2 serikat ; International Union for Food: 2 serikat (SBNI dan FSPM); International Transport Federation: 6 serikat (SP KA, KPI, STA SBSI, SP TPK, IAK Garuda Indonesia, Trade union of JICT); International Textile Garment Leather Wear Federation: 1 serikat (SPN); International Metal Federation: 1 serikat (SPMI); International Federation for Journalist: 1 serikat (AJI); International Federation of Building and Wood Workers: 3 serikat (FSP Kahutindo, F-KUI, SP BPU); Education International: 2 serikat (PGRI, FESDIKARI SBSI).

Di lingkungan ketiga konfederasi, informasi mengenai afiliasi internasional dan kebijakan serta program yang muncul dari afiliasi tersebut, cenderung terpusat di konfederasi dan federasi. Sementara, di federasi-federasi yang baru informasi mengenai afiliasi tersebut diketahui para anggotanya hingga tingkat unit kerja. Hal itu merupakan konsekuensi dari struktur organisasi federasi non-SPSI, yang lebih sederhana dan langsung menjangkau serikat di unit kerja, dibandingkan dengan struktur organisasi SPSI yang bertingkat banyak (lihat tulisan Herawati). Faktor lain, adalah kebijakan federasi internasional, yang ingin langsung menurunkan programnya di tingkat basis sebagai kekuatan pokok serikat. Kesenjangan hubungan di dalam struktur organisasi serikat telah menjadi perhatian beberapa serikat dan donor internasional, setelah mengetahui lemahnya kualitas dan kapasitas basis meskipun, berbagai program pendidikan keserikatburuhan sudah dilaksanakan. Kesenjangan tesebut menyebabkan terjadinya pergeseran orientasi kerjasama dengan serikat yaitu, orientasi kerjasama yang lebih kepada serikat di tingkat unit kerja daripada dengan serikat pusat. Program langsung dengan basis diyakini akan lebih efektif dalam upaya penguatan serikat pekerja/buruh.

Situasi krisis hingga kini menyajikan berbagai tantangan baru yang lebih rumit bagi serikat buruh. Tantangan eksternal yang dominan mencakup tingkat pengangguran yang tinggi (11 persen) dan bekerjanya rezim dan praktik fleksibilitas pasar tenaga kerja dan fleksibilitas produksi (Tjandraningsih & Nugroho 2007, akan terbit). Rezim ini dengan sangat efektif menggerogoti kekuatan basis anggota serikat buruh, melalui pergeseran status hubungan kerja tetap menjadi tidak tetap. Padahal, serikat buruh tidak mengenal keanggotaan buruh tidak tetap. Selain itu, wujud fleksibilitas hubungan kerja yang muncul dalam bentuk kerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), mengikatkan hubungan kerja jangka pendek dan tanpa kepastian kerja. Situasi ini menciptakan kondisi dilematis bagi buruh, antara memilih berserikat atau tetap bekerja. Rezim fleksibilitas telah menciptakan kondisi dimana bekerja dan berserikat tak bisa lagi dipersatukan. Kondisi ini secara langsung menghapus keberadaan serikat buruh.

Tantangan eksternal lain datang dari strategi kapitalisme global, yang memunculkan persaingan ketat antarnegara dalam memperebutkan investasi dan dari kebijakan nasional menyangkut desentralisasi atau otonomi daerah. Tantangan-tantangan tersebut membawa implikasi, rendahnya posisi tawar serikat terhadap negara dan modal serta, masih kecilnya pengaruh serta keterlibatan serikat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut masalah ketenagakerjaan dan pasar kerja.

Pada saat yang sama serikat buruh juga menghadapi tantangan internal klasik, yang mencakup masalah-masalah organisasi dan sumber daya manusia. Karakteristik tenaga kerja yang telah berubah, juga memerlukan pemikiran dan rumusan baru untuk bisa diorganisasi. Kelemahan organisasional dan sumber daya manusia, merupakan kondisi objektif yang masih terus harus dihadapi SB/SP. Hal ini sangat terkait dengan sejarah SB/SP semasa Orde Baru dan karakteristik objektif angkatan kerja di Indonesia. Angkatan kerja di Indonesia didominasi oleh tenaga-tenaga berpendidikan rendah—lebih dari 50 persen berpendidikan tidak lulus SD —yang menunjukkan rendahnya posisi tawar mereka sebagai tenaga kerja. Selain menyangkut tingkat pendidikan, karakteristik angkatan kerja yang masuk ke pasar tenaga kerja adalah makin terpisahnya mereka dengan sejarah dan kesadaran berorganisasi sebagai pekerja/buruh karena bekerjanya secara simultan berbagai faktor, yang terutama didominasi oleh persaingan yang sangat ketat dalam memperebutkan kesempatan kerja sehingga menggerus semangat kolektif dan menghilangkan relevansi berorganisasi.

Tidak ada SB/SP yang bisa mengelak dari tantangan tersebut. Pada saat yang sama, kreativitas, inovasi pengorganisasian, dan tindakan kolektif adalah kebutuhan yang tak bisa lagi ditunda. Hanya melalui aksi kolektif yang terorganisasi secara rapi dan sistematislah, agenda SB/SP untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan pekerja/buruh akan lebih mudah dilakukan dan dicapai.

Hal Penting Tentang SP/SB

Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh
yang Perlu Anda Ketahui


Serikat pekerja (SP)/ serikat buruh (SB) kadang bahkan sering tidak dikehendaki oleh Menejemen atau pemilik perusahaaan. Kesan negatif lebih sering muncul atas kehadirannya. SP/SB ibarat musuh dalam selimut. Pemimpin atau pemilik perusahaan kuatir bila SP/SB melakukan tindakan yang merugikan perusahaan. Para anggota SP/SB misalnya bisa melakukan aksi mogok dan aksi mogok ini diizinkan oleh undang-undang. Aksi ini bisa berdampak negatif; produksi perusahaan bisa berhenti bahkan bisa sampai gulung tidur.
Kekuatiran pemimpin dan pemilik perusahaaan kadang ada benarnya. Tidak ada jaminan bahwa SP/SB bisa menjadi mitra Menejemen untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan. Namun demikian, Anda perlu mengetahui beberapa hal penting tentang SP/SB.
Pertama, kehadiran SP/SB di perusahaan dilindungi oleh undang-undang. Hal ini telah diatur dalam undang-undang. Pasal 5, UU No. 21/2000 menyebutkan:
  1. Setiap pekerja /buruh berhak membentuk dan menjadi anggota SP/SB.
  2. SP/SB buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jadi, SP/SB bukanlah serikat yang terlarang.Kedua, tidak perlu takut membentuk SP/SB. Banyak orang takut mendirikan SP/SB, apalagi menjadi pengurus. Takut kalau perusahaan akan menekan pekerja atau buruh. Itu tidak sepatutnya terjadi. Undang-undang melindungi pekerja dari ancaman-ancaman demikian. Pasal 28, UU No. 21/2000 berbunyi, "Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja /serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan SP/SB.
Jadi, pekerja/buruh tidak perlu takut. Perusahaan Anda akan didenda bila Anda sampai ditekan atau dipecat karena Anda menjadi anggota atau menjadi pengurus SP/SB bahkan ancaman demikian dianggap sebagai tindakan pidana. Pasal 43, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.
Ketiga, pelajarilah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja /serikat buruh. Anda perlu berhati-hati sebelum menjadi anggota SP/SB. Pelajarilah apa tujuan SP/SB; apakah tujuannya berbeda atau berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 atau berlawanan dengan undang-undang. Anda tentu tidak mau menjadi anggota SP/SB, yang tujuannya tidak jelas atau para pengurus atau pendiri SP/SB menyimpan agenda tersembunyi. Pasal 2, UU No. 21/2000 menyebutkan,
  1. SP/SB, federasi dan konfederasi SP/SB menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. SP atau SB, federasi dan konfederasi SP/SB mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Keempat, pelajarilah bagaimana keputusan di kepengurusan serikat pekerja /serikat buruh diambil. Ini penting sebab ada kemungkinan para pengurus SP/SB mengambil keputusan untuk kepentingan segelintir orang, bukan karena prinsip keadilan dan kejujuran. SP/SB yang relatif bagus adalah bila keputusan diambil oleh sejumlah orang, yang mewakili semua bagian dari perusahaan dengan menggunakan prinsip keadilan dan kejujuran; keputusan bukan diambil oleh ketua atau satu atau dua orang pengurus.
Kelima, perhatikanlah apakah orang-orang yang duduk dalam pengurus serikat pekerja / serikat buruh adalah orang-orang bisa dipercaya. Anda perlu memperhatikan integritas orang yang duduk dalam pengurus atau orang-orang pengambil keputusan dalam SP/SB. Perlu diingat bahwa kehadiran SP/SB adalah untuk menjadi mitra bagi Menejemen untuk mengelola dan mengembangkan perusahaan. Berusahalah agar yang duduk di kepengurusan adalah orang-orang yang mengerti persoalan perusahaan dan karyawan dan memiliki integritas yang baik. Bila Anda mempunyai integritas yang baik, majulah menjadi pengurus. Bila ada orang lain yang lebih baik dari Anda, ajukanlah dia untuk menjadi pengurus. Hanya di tangan orang yang jujur sebuah SP/SB bisa memberikan dampak yang positif bagi perusahaan.
Keenam, SP/SB adalah mitra perusahaan untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB). Bila SP/SB mempunyai anggota lebih dari 51% dari jumlah karyawan, SP/SB tersebut akan menjadi perwakilan karyawan untuk membuat perjanjian kerja bersama dengan perusahaan. Aspirasi karyawan bisa tertampung dalam perjanjian kerja bersama melalui kehadiran SP/SB. UU No. 13/2003, Pasal 119, ayat 1 menyebutkan, "Dalam hal di satu perusahaan hanya terdapat satu serikat pekerja /serikat buruh, maka SP/SB tersebut berhak mewakili pekerja/buruh dalam perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama dengan pengusaha apabila memiliki jumlah anggota lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah seluruh pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan."
Ketujuh, SP/SB merupakan salah satu wadah melatih diri untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat. Dengan menjadi anggota dan aktif mengikuti kegiatan SP/SB, Anda melatih diri menjadi warga yang peduli akan sesama karyawan, memahami persoalan-persoalan dalam dunia kerja dan belajar memberikan solusi. Dengan kata lain, Anda melatih kepekaan dan kepedulian Anda terhadap persoalan karyawan sekalipun hal itu belum terjadi pada diri Anda. Bila kepekaan dan kepedulian seperti ini terus ditanamkan dalam diri Anda, ada kemungkinan Anda akan peka dan peduli juga dengan lingkungan Anda. Bila Anda peka dan peduli dengan lingkungan Anda, kemungkinan Anda peka dan peduli juga dengan masyarakat dan bangsa.
Renungan:
  1. Apakah SP/SB hadir di perusahaan Anda? Apa kesan Anda terhadap SP/SB itu
  2. Bila ada kesan negatif tentang SP/SB, buanglah kesan itu. Ikutlah menjadi anggota SP/SB yang ada di perusahaan tempat Anda bekerja



Serikat Pekerja harus kembangkan wawasan

Serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) harus mengembangkan wawasan dan pengetahuan yang komprehensif terhadap upaya peningkatan perlindungan, pembelaan dan perbaikan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya.

Bahkan, keberadaan SP/SB harus memberikan kontribusi positif dalam tataran kelembagaan Bipartit (hubungan pekerja dan pengusaha) maupun Tripartit (hubungan pekerja, pengusaha dan pemerintah), baik di tingkat daerah maupun pusat.

Saat ini, di Indonesia tercatat ada :
  • 4 Konfederasi SP/SB
  • 90 Federasi SP/SB
  • 97.924 SP/SB di tingkat perusahaan
  • 170 SP/SB di BUMN dan 
  • jumlah anggota SP/SB hingga seluruhnya mencapai 3.414.455 orang.

Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, peranan SP/SB harus ditingkatkan agar menjadi organisasi yang profesional yang visi dan misinya menciptakan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak.

“Kurangnya komunikasi dan sarana untuk menampung dan memahami aspirasi/keluhan para buruh merupakan salah satu penyebab terjadinya ketidakcocokan antara pihak pengusaha dan buruh,” ujarnya.

Oleh karena itu, tambahnya, untuk mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis pemerintah selalu mendorong adanya perjanjian perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) dan pembentukan lembaga Bipartit yang didalamnya melibatkan unsur pengusaha dan SP/SB dalam sebuah perusahaan.

Menurut data Kemenakertrans sampai akhir 2010 tercatat ada sebanyak :
  • 44.149 peraturan perusahaan (PP) dan 
  • 10.959 perjanjian kerja bersama (PKB) di seluruh Indonesia.

Mengenai lembaga Bipartit yang terbentuk dalam periode yang sama itu di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan tingkat perusahaan jumlahnya mencapai 13.246 lembaga.

“Sudah waktunya SP/SB dan pengusaha duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus saling menghormati karena merupakan mitra kerja yang saling mendukung untuk kepentingan bersama,” ungkap Muhaimin.

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Bambang Wirahyoso menuturkan pengusaha dan SP/SB harus bekerja sama membangun hubungan industrial yang harmonis, demokratis dan berkeadilan.

Hal itu diperlukan karena dapat mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehingga dapat menciptakan ketenanganan bekerja, sekaligus membuka lapangan kerja baru dalam rangka penanggulangan pengangguran dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

“Kedua belah pihak harus menyamakan persepsi mengenai cara penciptaan hubungan industrial yang baik, sehingga dapat meningkatkan produktivitas, menarik investasi dan menghindari terjadinya PHK,” katanya.

FUNGSI dan PERAN SERIKAT PEKERJA

  1. Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
  2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akanperkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
  3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
  4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
  5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
  6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
  7. Sebagai suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”;
  8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
  9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas, antar pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan "for the union make us strong" dan "Solidarity Forever". ;
  10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial, untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikatmanajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships).

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 

Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  1. Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja;
  2. Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
  3. mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.

Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining). Prinsip niat baik dan sukarela dalam berarti bahwa:
  1. Pengakuan atas perwakilan organisasi;
  2. Terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh – sungguh;
  3. Penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
  4. Kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
  5. Serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada intervensi dari pihak – pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.
SUMBER : 
http://pukfspmisci.blogspot.com/2010/10/tujuan-dari-perjanjian-kerja-bersama.html

Tangkap dan Penjarakan Pelaku Pemberangusan Serikat Pekerja!

 
 
PERNYATAAN SIKAP

Sejak Undang-Undang No 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh
disahkan parlemen, korban pemberangusan serikat pekerja (union busting)terus berjatuhan.

Misalnya saja pengalaman Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Menggugat (ABM). Pada tahun 2006, pengurus dan anggota serikat buruh di PT ISI, PT SM Global, PT Panah Forest Perkasa, PT EJP, dan lain-lain di Tanggerang yang berafiliasi dengan KASBI, diberangus secara serentak. Begitu juga dengan aktivis serikat buruh PT Istana Magnoliatama dan pengurus SBSI 1992 yang berafiliasi dengan ABM di Jakarta Utara.

Hal serupa juga terjadi pada aktivis Serikat Buruh Karya Utama (SBKU) Tanggerang. Belasan pengurus SBKU langsung dipecat beberapa hari setelah memberitahu manajemen mereka telah mendirikan serikat buruh. Pemberangusan yang sama juga dialami pengurus dan anggota FNPBI PT Katexindo KBN Cakung.

Juga pengurus dan anggota GSPB PT Traya, Tambun, Bekasi. Lalu pemecatan pengurus PT Hanceng Tangerang. Mutasi dan pemecatan pun dialami pengurus SP Transportasi Pusat Blue Bird Grup dan Ketua SP PT Bank Lippo Karawaci.

Pemberangusan pun merambah ke sektor-sektor lainnya, seperti yang dialami pengurus Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Melia (Kuningan, Jakarta) yang berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM).

Union busting lainnya menimpa pengurus Safari Garden Hotel Bogor, PT Karung Nasional, dan pengurus SP LIA Teacher Association (LIATA). Yang terbaru adalah pemberangusan yang dialami anggota dan pengurus serikat buruh PT Trijaya irta Dharma Bersatu, di Lampung.

Pola pemberangusan serikat pekerja pascapengesahan UU No. 21/2000 di Indonesia begitu klasik. Yakni dengan cara mutasi, intimidasi dan pemecatan dengan alasan disharmoni.

Di dunia pers, pemberangusan serikat pekerja (union busting) sudah terjadi sejak tahun 2002. Mulai dari SP Antara, SP Jakarta News FM, Perkumpulan Karyawan Warta Kota (PKWK), dan lain-lain. Yang terakhir, tanggal 8 Desember 2006 giliran Sekretaris Perkumpulan Karyawan Kompas (PKK) Bambang Wisudo yang jadi korban.

Tragisnya, sebelum menerima surat pemecatan dari Pemred Kompas Suryopratomo, Bambang Wisudo sempat dipiting, diseret paksa, dan disekap satpam yang mengaku menjalankan perintah atasan selama dua jam pada 8 Desember 2006 silam.

Bambang Wisudo dipecat dan disandera karena manajemen harian terbesar di Indonesia ini memang melakukan aksi pembalasan. Aksi itu terarah pada pimpinan PKK yang selama ini vokal mempertanyakan nasib saham kolektif sebesar 20% bagi karyawan.

Aksi balasan ini berupa pemindahan (mutasi) tugas sejumlah pimpinan kunci PKK ke daerah dengan alasan pengembangan karier. Syahnan Rangkuti selaku Ketua PKK dibuang ke Padang, sementara Sekretaris PKK Bambang Wisudo dibuang ke Ambon. Keputusan itu mulai berlaku 1 Desember 2006, meski kepengurusan PKK baru resmi berakhir 28 Februari 2007.

Jelas mutasi ini merupakan pembuangan. Apalagi General Manager Sumber Daya Manusia PT Kompas Media Nusantara, Bambang Sukartiono berkali-kali mengatakan mutasi ini merupakan upaya "rehabilitasi" untuk Bambang Wisudo. Dengan demikian, aktivitas Bambang Wisudo disamakan dengan upaya "rehabilitasi" tahanan politik (tapol) PKI pada era Orde Baru. Bila tapol PKI direhabilitasi ke Pulau Buru, pengurus kunci PKK dibuang ke Ambon dan Padang.

Pola pemberangusan seperti ini merupakan pola klasik kediktaktoran Soeharto. Dan celakanya pola ini masih tetap digunakan manajemen Kompas. Padahal di halaman tajuk rencana, setiap harinya Kompas menyerukan demokrasi, HAM, penghormatan terhadap hak berserikat, transparansi dan antikorupsi.

Parahnya, saat Bambang mewartakan sikapnya untuk menolak mutasi kepada karyawan Kompas, aksi kekerasan malah justru terjadi. Pada Jumat (8/12/2006) petang, Wisudo dibekuk, dipiting, diseret paksa, dan ditenteng sebelum akhirnya ditahan dan disandera oleh Satpam Kompas selama dua jam di pos satpam kantor perusahaan itu, di Jalan Palmerah Selatan 26-28, Jakarta. Itu terjadi saat Bambang Wisudo membagikan leaflet pernyataan sikapnya dalam kapasitasnya selaku aktivis serikat pekerja.

Setelah menjadi bulan-bulanan korban kekerasan dan penyanderaan selama beberapa jam, pemimpin redaksi Kompas kemudian mengeluarkan surat PHK dengan No: 074/Red/SDM/XII/2006. Surat itu ditanda-tangani pemimpin redaksi Kompas dan Direktur PT Kompas Media Nusantara, Suryopratomo.

Kini, persis tiga bulan setelah Bambang Wisudo dipecat secara sepihak oleh Suryopratomo, Disnaker DKI melalui surat anjuran bernomor 059/ANJ/D/III/2007 tanggal 9 Maret 2007 membatalkan pemecatan tersebut. Sebab, hal itu jelas merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting). Karena itu Bambang Wisudo harus dipekerjakan kembali.

Tapi di tengah pemberangusan serikat pekerja (union busting) yang begitu massif, negara seperti cuci tangan. Instansi pemerintah yang sebenarnya bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya pemberangusan serikat pekerja, seperti Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga Kapolri, hanya diam melihat pelanggaran kebebasan berserikat tersebut. Baik yang terjadi di masa lalu, masa sekarang, dan bukan tidak mungkin di masa yang akan datang.

Padahal dalam Undang-Undang No 21/2000 tentang di Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dinyatakan:

BAB VII
PERLINDUNGAN DAN HAK BERORGANISASI
Pasal 28
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, menghentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apa pun;
d. Melakukan kampanye antipembentukan serikat pekerja/serikat buruh;.

BAB XII
SANKSI
Pasal 43
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana kejahatan.

Tapi aturan yang disahkan parlemen ini tak mencegah jatuhnya korban pemberangusan serikat pekerja. Dari data yang terkumpul sejak setahun terakhir, puluhan kasus terus terjadi.

Dengan fakta-fakta di atas, kami 36 organisasi buruh, mahasiswa, dan organisasi non pemerintah yang tergabung dalam Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (Kompas) menyatakan:

1. Menuntut DPR RI memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menakertrans dan Kapolri untuk menangkap dan memenjarakan pelaku pemberangusan serikat pekerja atau union busting.

2. Menuntut DPR RI menggunakan hak interpelasi pada Presiden untuk kasus union busting dan pelanggaran hak normatif lainnya.

3. Menuntut DPR RI untuk mengawal proses penyelidikan di Depnakertrans dan Kepolisian untuk kasus union busting yang sedang berlangsung.

Jakarta, 15 Maret 2007
Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)


Winuranto Adhi
Koordinator Non Litigasi

Komite Anti Pemberangusan Serikat Pekerja (KOMPAS)
Sekretariat: Jl Prof Dr Soepomo, Komplek BIER No 1A, Menteng Dalam, Jakarta
021-83702660, 021-70758626
081310274674 (Edy Haryadi), 081585160177 (Sholeh Ali),
08155517333 (Winuranto Adhi), 0811932683 (Bambang Wisudo)

SUMBER : 
solidaritas-buruh

Riwayat Sistem Jaminan Sosial


RIWAYAT SEJARAH
SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL

Pada tahun 1997, krisis ekonomi telah melanda kawasan Asia. Krisis itu diawali di Thailand pada bulan Juli 1997 dan kemudian menjalar ke Indonesia. Meskipun demikian, pada bulan Agustus 1997, baik IMF, Bank Dunia dan Pemerintah serta negara-negara donor yang bersidang di Tokyo pada bulan Agustus 1997 masih optimis, bahwa Indonesia tidak akan terkena krisis. Fundamental ekonomi Indonesia, dinilai masih kuat bertahan terhadap krisis itu.
Tetapi, sebulan setelah itu, tanda-tanda krisis justru sangat cepat menerjang perekonomian Indonesia. Dimulai dengan kebijakan BDN (Bank Dagang Negara) yang menaikkan suku bunga depositonya sampai 23 %, kemudian diikuti bankbank lainnya. Kurs rupiahpun meluncur, dari sekitar Rp 2300,-/ menjadi Rp 3200,- sampai Rp I5.ooo,-/dolar AS. Untuk menyelamatkan dunia perbankan dan sekaligus mengatasi krisis, pemerintah meminta bantuan IMF dan kemudian meluncurkan program BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang ternyata justru berdampak buruk bagi Indonesia, berupa utang negara yang mencapai Rp 600 trilyun rupiah.
Dibalik kondisi seperti itu, berbagai (alternatif) upaya-upaya mengatasi kriris, sesungguhnya juga dilakukan oleh berbagai kalangan. Presiden Soeharto sendiri, dalam pertemuannya dengan Majelis Ulama Indonesia pada bulan Februari 1998, antara lain mengatakan, bahwa pemerintah telah memiliki resep yang manjur untuk mengatasi krisis, yaitu dengan mematok nilai rupiah. Agaknya, kebijakan ini sesuai dengan nasihat Prof Steve Hanke. Namun, akhirnya pemerintah tidak mampu mematok nilai rupiah. Sebabnya, Indonesia tidak memiliki tabungan nasional untuk mematok kurs rupiah. Ketidak mampuan mengatasi krisis inilah yang kemudian memicu kejatuhan Presiden Soeharto pada bulan Mei 1998, hanya dua bulan setelah terpilih kembali secara aklamasi di MPR. Hal ini berbeda dengan Malaysia, yang mampu mematok nilai ringgit-nya, disebabkan Malaysia memiliki tabungan nasional yang sangat besar, yang berasal dari dana Jaminan Sosial.
Dewan Pertimbangan Agung, sesuai dengan tugasnya sebagai lembaga pertimbangan Presiden, juga berusaha untuk mencari alternatif kebijakan dengan mengundang beberapa pakar/ pemerhati Jaminan Sosial (antara lain DR Hartari dan Drs Srimardji Muwardjo, keduanya mantan Direksi Jamsostek dan Dr Sulastomo MPH, mantan Direksi Askes). Setelah melakukan beberapa presentasi, akhirnya Dewan Pertimbangan Agung dapat menyetujui untuk memberikan pertimbangan pada Presiden, untuk mempertimbangkan pengembangan program Jaminan Sosial. Pertimbangan DPA itu disampaikan kepada Presiden pada 11 Oktober 2000. Antara lain dikatakan perlunya segera dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional yang langsung dibawah Presiden. Dalam pertimbangan DPA juga dikatakan, bahwa penyelenggaraan program Jaminan Sosial dinilai mampu sebagai kebijakan alternatif mengatasi krisis. Untuk itii, diperlukan berbagai peringkat perundangan dan mengingat Kantor Menko Kesra pada waktu itu telah dibubarkan, maka tugas melakukan reformasi Sistem Jaminan Sosial berada ditangan Wakil Presiden.
Wakil Presiden Megawati Soekarno Putri kemudian membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Jaminan Sosial Nasional yang dipimpin oleh seorang Deputy Wapres Dra Jaumil Achir dan kemudian Tim Sistem Jaminan Nasional setelah Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden. Ketika Dra Jaumil Achir wafat, Dr Sulastomo MPH ditetapkan sebagai ketua Tim. Pokja dan Tim inilah yang mempersiapkan studi akademis, naskah akademis dan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pokja dan Tim terdiri dari unsur berbagai Departemen, BUMN, dunia usaha dan buruh serta para ahli. Uni Eropa juga telah memberikan bantuan tenaga ahir dan bantuan dana hibah untuk Tim.Demikanjah, setelah Pokja dan Tim bekerja selama sekitar 3,5 tahun, melakukan studi banding ke Eropa dan Asia , sosialisasi di 18 provinsi dan melakukan revisi sebanyak 56 kali, dua kali presentasi di sidang kabinet, pada bulan Januaru 2004 Pemerintah menyampaikan Amanat Presiden ke DPR untuk dibahas, dan pada bulan Oktober 2004, RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional diundangkan menjadi UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional.
Semula, Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja ( JPHK ) juga termasuk salah satu program yang dirancang sebagai program Jaminan Sosial. Namun, mengingat program ini telah termaktub dalam UU Ketenagakerjaan, yang baru saja diundangkan ( UU 13/2003), maka Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja dihapus dari SJSN, sehingga program Jaminan Sosial yang termaktub dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terdiri dari Jaminan Kesehatan (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT). Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM). Diharapkan, seluruh warga negara Indonesia, suatu saat, akan tercakup pada seluruh program, meskipun secara bertahap.
Proses Penyusunan naskah
Proses penyusunan naskah akademik dan RUU Sistem Jaminan Sosial Nasional dapat dikatakan tidak mudah, bahkan sangat rumit. Baik Pokja maupun TIM SJSN selalu menghadapi pembicaraan yang sengit dalam Pokja/Tim yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Revisi sejumlah 56 kali menunjukkan, betapa Pokja/Tim selalu ingin membuka aspirasi berbagai kalangan yang terkadang sangat berbeda. Tidak jarang, perubahan itu berasal dari ang-gauta Pokja/Tim sendiri yang mengalami perubahan persepsi sepanjang proses penyusunan RUU SJSN. Dari konsep wadah tunggal penyelenggara program Jaminan Sosial, sampai plural dan akhirnya dirumuskan sebagaimana termaktub dalam UU No 40/2004. Mempertahankan 4 (empat) BUMN yang selama ini telah menyelenggarakan program Jaminan Sosial (PT Persero Jamsostek, Askes Indonesia, Taspen dan Asabri ) dan kemungkinan badan penyelenggara lain dengan syarat ditetapkan dengan Undang-Undang. Keempat BUMN tersebut, diwajibkan untuk menyesuaikan diri dengan UU No 40/2004 selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah UU SJSN diundangkan.
Adapun beberapa materi yang dianggap sangat krusial adalah
1. Badan Hukum Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial
2.Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi masyarakat miskin/kurang mampu.
3.Peran Pemerintah Daerah.
4.Sinkronisasi dengan berbagai perundangan yang lain.
5.Masalah iuran dan manfaat. Namun setelah melalui pembahasan yang mendalam, terkadang keras, akhirnya disimpulkan sebagai berikut
1. Tentang bentuk badan Hukum Disetujui sebagai badan Hukum Khusus penyelenggara program Jaminan Sosial yang langsung bertanggung jawab pada Presiden. Hal ini setelah mempertimbangkan luasnya jangkauan program Jaminan Sosial yang sangat lintas sektoral, nilai strategisnya program Jaminan Sosial dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat dan dampaknya pada pembangunanbangsa secara keseluruhan serta s/rategisnya peran negara dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial. Wacana sebagai BUMN Khusus juga dibahas. Namun, kesepakatan pada waktu itu, baik di intemal Tim maupun dalam pembahsan antara DPR dan Pemerintah, sebagaimana etrtuangdialam UU No 40/2004.
2. Penyelenggaraan program Jaminan Sosial bagi masyarakat miskin/tidak mampu Amanat UUD 1945 adalah, bahwa program Jaminan Sosial diperuntukkan bagi seluruh rakyat. Apakah Program Jaminan Sosial bagi masyarakat miskin / tidak mampu diselenggarakan secara terpisah atau diintegrasikan dengan program Jaminan Sosial bagi masyarakat lainnya? Pokja /TIM mensepakati untuk "dititipkan" pada penyelenggaraan program Jaminan Sosial masyarakat lainnya. Hal ini diperlukan demi efisiensi, baik dalam penyelenggaraan maupun anggarannya, dimana terbuka peluang subsidi silang serta tumbuhnya solidaritas sosial dan keadilan sosial didalam mewujudkan kesejahteraan rakyat diantara sesama warga bangsa. Didalam pembahasan dengan DPR, akhimya disepakati, adanya peserta penerima bantuan iuran, dimana iuran Jaminan Sosialnya (bagi masyarakat miskin / tidak .mampu) dibayar,oleh. Pemerintah. Hal ini sesuai dengan pasal 34 ayat 1 dan 2 UUD 1.945. 3. Peran Pemerintah Daerah
Meskipun seluruh program Jaminan Sosial bersifat nasional, Pemanfaatan program Jaminan Sosial seluruhnya berada didae-rah/ditempat tinggal masing - masing. Peran Pemerintah Daerah , dengan demikian tetap sangat penting, baik didalam pengawasan/penyelenggaraan pemanfaatan maupun penyediaan sarana program Jaminan Sosial. Dengan bersifat nasional, terbuka peluang bagi daerah yang miskin untuk menerima dana investasi pengembangan sarana program Jaminan Sosial (misalnya pendirian RS), sehingga terbuka peluang pemerataan pembangunan. Pemerintah Daerah juga akan berperan didalam menetapkan jumlah peserta bantuan iuran dan juga menjamin sebagian iuran yang harus disetorkan kepada Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial (BPJS). Dengan demikian, diperlukan koordinasi yang sebaik-baiknya antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sehingga aspek
portabilitas dan keadilan dapat terpenuhi. Hal ini, perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4.Sinkronisasi dengan Perundangan lain Implementasi UU No 40/2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, selayaknya memperhatikan perundangano lain yang terkait. Misalnya U\J tentang Dana Pensiun (UU 11/1992, UU Jamsostek UU no 3/1992, UU tentang Usaha Asuransi, UU no 2/ 1992, UU tentang Perpajakan dan bahkan kependudukan). Hal ini telah memperoleh kesepakatan dengan pihak-pihak terkait diwaktu itu, sehingga formulasi UU No 40/2004 sangat layak dilaksanakan, tanpa mengganggu berbagai UU tersebut. Hal ini tekait untuk memperoleh manfaat yang lebih besar sesuai UU 11/1992, status nirlaba, serta perlunya diterbitkan single identification number dalam penyelenggaraan SJSN.
5.Masalah iuran dan manfaat Masalah iuran (contribution)dan manfaat (benefit package) Jaminan Sosial juga memperoleh perhatian yang besar, khususnya dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan (JK) dan Jaminan Pensiun (JP). Dalam program Jaminan Kesehatan, akhirnya disepakati manfaat Jaminan Kesehatan (JK) yang menyeluruh (comprehensive health-care), diselenggarakan melalui prinsip-prinsip managed healthcare concept. Hal ini diperlukan untuk dapat menjamin kelangsungan program yang efisien. Sedangkan di dalam pe-nyelenggraan program Jaminan Pensiun (JP), disepakati untuk memberikan "manfaat pasti" dan penyelenggaraan berdasar/unded policy dan bukan pay as you go. Selain hal ini akan menjamin manfaat JP, juga akan membuka peluang memperoleh manfaat tambahan dari hasil investasi dana yang tersimpan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Perubahan mendasar inilah yang akan membedakan penyelenggaraan program JP PNS/TNI/Polri, dimana Taspen dan Pemerintah perlu mempersiapkan diri. Sedangkan bagi pekeria swasta, diperlukan masa transisi 15 tahun, agar dapat memperoleh pensiun penuh. Karena itu, iuran dalam masa transisi ini dapat bersifat tabungan ataupun asuransi (sosial).
Dengan konsep penyelenggaran program Jaminan Sosial seperti itu, tidak berlebih, kalau dikatakan, bahwa konsep seperti itu adalah "khas" Indonesia. Artinya, menyesuaikan diri dengan kondisi yang telah ada di Indonesia dan tidak menutup perubahan di masa depan. Ke "khasan" ini, tentunya tidak terlepas dari amanat UUD 1945, yang membedakan Indonesia dengan negara lainnya, meskipun prinsip-prinsip universal juga terakomodir dalam UU N040/2004. Menurut penilaian GTZ, sebuah konsultan Jerman yang ditugasi Bappenas untuk melakukan studi sistem jaminan sosial di Indonesia, dengan UU No 40/2004, Indonesia menerapkan prinsip-prinsip model "Social State Model" (Bismarck Model) dengan mengakomodir prinsip-jrinsip "Welfare State Model" (Beveridge Model).
Penutup
Kini, UU No 40/2004 telah diberlakukan selama 5 (lima) tahun. Pada tahun 2009, mestinya keempat BUMN penyelenggara program Jaminan Sosial (Askes, Jamsostek, Taspen dan Asabri), harus sudah menyesuaikan diri dengan UU No 40/2004 (Pasal 52 , UU No 40/2004). Namun, persyaratan itu belum terpenuhi. Ada kebuntuan hukum terkait penyelenggaraan SJSN.Apakah dengan kebuntuan hukum itu keberadaan keempat BUMN tersebut masih "valid"? Apa jalan keluarnya?Indonesia, dibanding dengan negara lain, sudah sangat jauh tertinggal didalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial, sehingga sebagian besar pen-duduk/rakyat belum tercakup dalam program Jaminan Sosial. Negara dapat dianggap lengah, kalau tidak melaksanakan program Jaminan Sosial. Sebab, program Jaminan Sosial adalah amanat UUD 1945-0

Buruh Desak DPR tentang BPJS


PERJUANGAN SPSI
DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA

KETUA Komite Serikal Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Andi Gani Nena Wea meminta DPR menempati janjinya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RU.U-BPJS) di awal tahun 2011.

"Kami minta DPR menepati janjinya. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran" kata Andi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Andi mengatakan buruh (idak bisa menunggu terlalu lama. Sebab, banyak buruh yang (idak mendapatkan jaminan sosial dari tempatnya bekerja berharap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS.
Sekedar informasi, pada pertengahan 2010. DPR berjanji RUU BPJS akan disahkan dan diundangkan tahun 2011. RUU BPJS adalah implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di dalam UU
SJSN diamanatkan, kalau pemerintah harus mendirikan BPJS untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Menanggapi desakan tersebut. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka berjanji akan berusaha agar RUU BPJS segera dirampungkan.
Rieke mengatakan, ada sejumlah kendala yang dihadapi DPR dalam merampungkan UU BPJS.
Menurutnya, pemerintah menginginkan BPJS dikelola seperti BUMN. Sementara, DPR tidak setuju dengan konsep tersebut karena dikhawatirkan, kalau seperti BUMN, BPJS akan mencari keuntungan.
"Konsep awalnya BPJS adalah badan sosial yang tidak boleh mencari keuntungan. Konsep ini yang sedang kami perjuangkan," kata Rieke,
Riek meminta masyarakat bersabar. Menurutnya, yang palingpenting masyarakat jangan berhenti mengingatkan pemerintah supaya tidak mengko-mersilkan BPJS.
Sementara itu. Ketua Kongres Aliansi Serikal Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengaku tidak berharap banyak dengan BPJS.
Nining mengungkapkan di dalam RUU BPJS, ada sejumlah pasal yang menunjukkan pemerintah dan DPR setengah hati ingin memberikan perlindungan.
Menurut Nining, konsep di dalam BPJS kental dengan konsep bisnis asuransi.
"Saya melihat BPJS hanya mengabungkan perusahaan jasa asuransi menjadi satu payung badan hukum dan masyarakat dipaksa membayarkan iuran asuransi," ungkapnya.
Melihal konsep BPJS seperti itu, kata Nining, keberadaan lembaga tersebut hanya membebani masyarakat. EDY

SPSI Bukan Alat Partai Politik

Seluruh anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) diminta melakukan konsolidasi, merapatkan barisan, serta meningkatkan kewaspadaan agar tidak dijadikan alat politik untuk kepentingan sesaat.

Kewaspadaan harus ditingkatkan mengingat banyaknya gerakan politik yang memanfaatkan kondisi pemerintahan yang pamornya sedang turun belakangan ini. Penegasan ini. dikemukakan oleh Pjs Ketua Umum DPP KSPSI Mathias Tambing dalam peringatan HUT ke-38 SPSI di Jakarta, Minggu (20/2). Acara yang berlangsung di kantor DPP K-SPSI, Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ini dihadiri ribuan kader SPSI.

Turut hadir Dirjen Pem-binaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Myra M Hanartani, Direktur ILO Jakarta Peter van Rojj, serta Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Hotbonar Sinaga. Pada acara ini juga .diberikan beasiswa kepada sejumlah anak pekerja. Bantuan tersebut diserahkan Ketua Umum DPP Federasi Niaga Asuransi dan Perbankan K-SPSI Andi! Nena Nua Wea
Mathias Tambing me-ngatakan, saat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan sedang menurun, banyak gerakan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Untuk kepentingan jangka pendek, mereka memanfaatkan SPSI sebagai alat politisasi. Tentunya ini tidak akan menguntungkan, bahkan merugikan K-SPSI.

"Seluruh kader KSPSI harus meningkatkan kewaspadaan. Ini agar tidak terjebak dalam gerakan politik untuk meraih kepentingan sesaat," tutur Mathias Tambing.

Menurut dia, K-SPSI merupakan organisasi independen dan tidak akan bergabung dengan partai politik mana pun. "Sampai kapan pun, KSPSI tetap sebagai organisasi buruhyang independen. Ke depan, juga tidak pernah terpikir dan,tidak akan berada dalam naungan partai politik," ujarnya.
Meski demikian, bagi kader-kader SPSI yang ingin menyalurkan aspirasi lewat partai politik tertentu dipersilakan dan bebas untuk mendukung partai politik mana pun. "Ini merupakan hak individu warga negara untuk menyalurkan aspirasinya melalui partai politik," tuturnya.

Konsolidasi organisasi perlu terus dilakukan sebagai persiapan pelaksanaan Rakernas K-SPSI pada tahun ini. Rakernas merupakan forum untuk mengevaluasi program kerja organisasi sejak berlangsungnya Munas K-SPSI pada 2008.

KSPSI Membangun Klinik Kesehatan


SPSI MEMBANGUN KLINIK KESEHATAN
UNTUK PEKERJA DI KAB.TANGERANG

JAKARTA (Pos Kota) PT Indika Energy Tbk memiliki kepedulian yang sangat tinggi terhadap masalah kesehatan pekerja. Perusahaan pertambangan yang bermitra dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) ini telah membangun klinik kesehatan KSPSI Indika di beberapa provinsi di Tanah Air.

Salah satu klinik kesehatan yang bakal segera di bangun adalah di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Gedung KSPSI DPC Tangerang di Jalan Citra Raya. Bertempat di kantor PT Indika Energy Tbk di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, dilakukan nota kesepahaman pembangunan klinik kesehatan tersebut.

"Kita harapkan akhir April pembangunannya sudah selesai," ujar Kiki Kurniawan dari PT Indika Energy Tbk.
Klinik kesehatan ini, kata dia. diperuntukan bagi anggota KSPSI di Tangerang yang memiliki masalah kesehatan. "Mereka berobat gratis di klinik int dan ditangani oleh dokter berpengalaman," tukasnya.

Sedang Ketua Umum KSPSI Andi Gani Nena Wea SH yang juga sebagai penggagas berdirinya klinik kesehatan menjelaskan, KSPSI adalah satu-satunya serikat pekerja di Asia yang memiliki klinik kesehatan untuk anggotanya. "Kami memang sangat peduli dengan kesehatan pekerja. Bila pekerja sehat maka perusahaan pun pasti diuntungkan," katanya.

Dijelaskan, anggota KSPSI di seluruh Indonesia berjumlah 5,1 juta orang. Untuk Tangerang sendiri ada 97 ribu anggota. "Pembangunan klinik kesehatan di Tangerang dianggarkan sekitar Rp. l miliar," katanya,



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Kontak Online : 0812 - 973 - 8810