PERJUANGAN SPSI
DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA
KETUA Komite Serikal Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI), Andi Gani Nena Wea meminta DPR menempati janjinya untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RU.U-BPJS) di awal tahun 2011.
"Kami minta DPR menepati janjinya. Jika tidak kami akan melakukan aksi besar-besaran" kata Andi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Andi mengatakan buruh (idak bisa menunggu terlalu lama. Sebab, banyak buruh yang (idak mendapatkan jaminan sosial dari tempatnya bekerja berharap bisa mendapatkan jaminan dari BPJS.
Sekedar informasi, pada pertengahan 2010. DPR berjanji RUU BPJS akan disahkan dan diundangkan tahun 2011. RUU BPJS adalah implementasi dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di dalam UU
SJSN diamanatkan, kalau pemerintah harus mendirikan BPJS untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Menanggapi desakan tersebut. Anggota Komisi IX DPR Rieke Diah Pitaloka berjanji akan berusaha agar RUU BPJS segera dirampungkan.
Rieke mengatakan, ada sejumlah kendala yang dihadapi DPR dalam merampungkan UU BPJS.
Menurutnya, pemerintah menginginkan BPJS dikelola seperti BUMN. Sementara, DPR tidak setuju dengan konsep tersebut karena dikhawatirkan, kalau seperti BUMN, BPJS akan mencari keuntungan.
"Konsep awalnya BPJS adalah badan sosial yang tidak boleh mencari keuntungan. Konsep ini yang sedang kami perjuangkan," kata Rieke,
Riek meminta masyarakat bersabar. Menurutnya, yang palingpenting masyarakat jangan berhenti mengingatkan pemerintah supaya tidak mengko-mersilkan BPJS.
Sementara itu. Ketua Kongres Aliansi Serikal Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengaku tidak berharap banyak dengan BPJS.
Nining mengungkapkan di dalam RUU BPJS, ada sejumlah pasal yang menunjukkan pemerintah dan DPR setengah hati ingin memberikan perlindungan.
Menurut Nining, konsep di dalam BPJS kental dengan konsep bisnis asuransi.
"Saya melihat BPJS hanya mengabungkan perusahaan jasa asuransi menjadi satu payung badan hukum dan masyarakat dipaksa membayarkan iuran asuransi," ungkapnya.
Melihal konsep BPJS seperti itu, kata Nining, keberadaan lembaga tersebut hanya membebani masyarakat. EDY