FORUM KOMUNIKASI DAN INFORMASI ORGANISASI SERIKAT PEKERJA - DPC KSPSI KAB.TANGERANG

FUNGSI dan PERAN SERIKAT PEKERJA

  1. Perlindungan. Menjadi anggota, pekerja terlindungi dari tercabutnya hak hidupnya, dimana menyediakan perlindungan akan pekerjaan (job security). Serikat pekerja menjamin bahwa pekerja tidak menjadi korban, dipermainkan, dilecehkan atau diberhentikan dari pekerjaannya tanpa alasan yang jelas;
  2. Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja. Sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan mengacu pada kebutuhan akanperkembangan teknologi yang modern dan modern-nya kondisi kerja, serikat pekerja berusaha keras untuk meningkatkan kondisi dan syarat-syarat kerja dan hidup anggotanya;
  3. Perjanjian Kerja Bersama. Salah satu peran dan fungsi utama serikat pekerja adalah menjamin kepentingan anggotanya melalui perjanjian tawar menawar kolektif. Melalui perjanjian tawar menawar kolektif serikat pekerja berjuang untuk kondisi pengupahan yang lebih baik, kondisi dan syarat kerja yang lebih baik, dan kehidupan yang lebih baik bagi anggota dan keluarganya. Dan melalui perjanjian tawar menawar kolektif akan banyak pekerja menjadi anggota karena mereka melihat dan merasakan hal yang baik serta bermanfaat menjadi anggota;
  4. Menangani keluh kesah anggota. Serikat pekerja mewakili anggotanya yang mempunyai keluh kesah dengan membantu mereka dalam mencari dan menangani secara wajar dan adil akan permasalahan dan persoalan yang dimilikinya;
  5. Menyelesaikan perselisihan. Serikat pekerja harus mempunyai pengetahuan, kemampuan dan sumber-sumber untuk melakukan negosiasi dan meyelesaikan perselisihan atas nama pekerja.
  6. Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota). Disamping menjamin manfaat yang didapat pekerja dari pengusaha, serikat pekerja juga menyediakan manfaat lainnya seperti kesehatan, beasiswa, penginapan, rekreasi, asuransi dan sebagainya, bilamana itu memungkinkan;
  7. Sebagai suara pekerja. Serikat pekerja adalah wakil pekerja dalam menyuarakan dan menyampaikan pandangan dan permasalahan pekerja serta kondisi sosial saat ini. Karena serikat pekerja adalah tanpa disadari berusaha untuk mengembalikan nilai-nilai yang telah hilang; keamanan (security), keadilan (justice), kebebasan (freedom) dan keyakinan (faith). Nilai-nilai tersebut secara tegas dan melekat pada manusia dimana mereka menemukan martabatnya sebagai manusia (human dignity) seperti yang dikatakan oleh Frank Tannenbourn dalam “Philosophy of Labour”;
  8. Menyediakan sarana komunikasi. Komunikasi adalah sarana yang paling efektif dalam menyampaikan suatu pengetahuan atau informasi. Komunikasi harus selalu dipupuk dan dikembangkan dalam serikat pekerja sebagai saran mengadakan hubungan dengan anggotanya, hal itu bisa dilakukan melalui; pertemuan, jurnal atau bulletin, surat kabar, brosur, fasilitas pendidikan dan personal kontak antara pengurus dengan anggota.
  9. Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas, antar pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional. Kerjasama dan solidaritas antar sesama pekerja baik secara nasional dan internasional adalah suatu hal yang sangat penting untuk meningkatkan pengaruh yang lebih luas, hal ini memungkinkan pekerja menjadi lebih terwakili dan mempertinggi kekuatan yang efektif dalam menghadapi tekanan. Kerjasama dan solidaritas serikat pekerja adalah kesempatan untuk pekerja dalam perwakilan kepentingan secara kolektif menjadi satu, satu suara bulat, berbasis pada keyakinan akan "for the union make us strong" dan "Solidarity Forever". ;
  10. Meningkatkan pelaksanaan hubungan industrial, untuk menciptakan keharmonisan hubungan antara pekerja/serikatmanajemen/pengusaha bukan hanya suatu slogan atau usaha dari satu pihak saja untuk mempertahankan tetapi kedua belah pihak. Kita mengingat bahwa pekerja/serikat pekerja-pengusaha/manajemen adalah hubungan jangka panjang (long-term relationships).



TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA
Kontak Online : 0812 - 973 - 8810