Tujuan dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
- Menentukan kondisi – kondisi kerja dan syarat – syarat kerja;
- Mengatur hubungan antara pengusaha dengan pekerja;
- mengatur hubungan antara pengusaha atau organisasi pengusaha dengan organisasi pekerja/serikat pekerja.
Perjanjian kerja bersama ini akan berfungsi efektif bila kedua belah pihak melaksanakan dengan prinsip itikad yang baik dan sukarela (the principle of good faith and voluntary bargaining). Prinsip niat baik dan sukarela dalam berarti bahwa:
- Pengakuan atas perwakilan organisasi;
- Terbangun dan terpeliharanya hubungan kepercayaan kedua belah untuk pencapaian negosiasi yang konstruktif dan sungguh – sungguh;
- Penundaan yang tidak pada tempatnya dalam penyelenggaraan negosiasi dapat dihindari;
- Kedua belah pihak memahami bahwa perjanjian tersebut mengikat;
- Serikat pekerja/organisasi pekerja dapat memilih sendiri perwakilannya dalam pelaksanaan perjanjian kerja bersama tanpa ada intervensi dari pihak – pihak yang berwenang, pemerintah, atau dibawah kontrol dari pengusaha atau organisasi pengusaha.
http://pukfspmisci.blogspot.com/2010/10/tujuan-dari-perjanjian-kerja-bersama.html